Disini kami hanya menuliskan pernyataan yang dikemukakan menurut para
ahli dalam masing-masing subyek. Tapi anda bisa menanyakan pada form
komentar untuk meminta bantuan,
Pengertian Hukum
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda
dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang
mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum
orang-orang yang bersalah. Aristotele
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan
ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi
pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. Mr. E.M. Mayers
hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar
peraturan itu. Duguit
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah atau penguasa itu. E. Utrecht
Bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam
tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman
mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. M.H. Tirtaamidjata, S.H.,
Pengertian Hukum Pidana
Adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal
yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada
seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang
tidak sehari-hari dilimpahkan. F. WIRJONO PRODJODIKORO
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan
umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu
penderitaan atau siksaan. C.S.T KANSIL
Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi
keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah
dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan
yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa hukum
pidana itu merupakan suatu sistem norma yang menentukan terhadap
tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan
dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan serta
hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan
tersebut. (pengertian ini nampaknya dalam arti hukum pidana materil). G. WLG. LEMAIRE
Hukum Pidana adalah Keseluruhan dasar dan
aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan
hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum
(onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan kepada yang
melanggar larangan tersebut). D. VAN HAMEL
Pengertian Hukum Perdata
Adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan
hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam
masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan
memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Ronald G. Salawan
Adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban
perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga
dan dalam pergaulan masyarakat. Sudikno Mertokusumo
Pengertian Hukum Islam
adalah hukum yang bersumber pada nilai-nilai keislaman yang berasal
dari dalil-dalil agama Islam. Bentuk hukumnya dapat berupa kesepakatan,
larangan, anjuran, ketetapan dan sebagainya
islam
Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas
hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas
negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Meliputi
antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan
negara, dan antara ubjek hukum bukan negara satu sama lain. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Prof. Dr. J.G. Starke
Pengertian Hukum Adat
Wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Contohnya sejak jaman dulu, Suku Sasak di Pulau Lombok dikenal dengan konsep Gumi Paer atau Paer. Paer adalah satu kesatuan sistem teritorial hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, kemanan dan kepemilikan yang melekat kuat dalam masyarakat .
Pengertian Negara Hukum
Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).
Pengertian Hukum Acara Pidana
Kumpulan ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur bagaimana cara Negara, bila dihadapkan suatu kejadian yang menimbulkan syak wasangka telah terjadi suatu pelanggaran hukum pidana, dengan perantaraan alat-alatnya mencari kebenaran, menetapkan dimuka hakim suatu keputusan mengenai perbuatan yang didakwakan, bagaimana hakim harus memutuskan suatu hal yang telah terbukti, dan bagaimana keputusan itu harus dijalankan. Van Bemmelen
Merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan pemerintah yang berkuasa (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana. Wiryono Prodjodikoro
Pengertian Hukum Acara Perdata
Adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara perdata ke muka pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan. Cst Kansil
Menyatakan bahwa Hukum Acara Perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum materiil. Lebih kongkritnya lagi dikatakan bahwa hukum acara perdata adalah mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusan. Sudikno
Pengertian Politik Hukum
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama. ANDREW HEYWOOD
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan – keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak. CARL SCHMIDT
Pengertian Filsafat Hukum
Mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri. Menurut Satjipto Raharjo
Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme). Menurut Lili Rasjidi
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Prof. Dr. J.G. Starke
Pengertian Hukum Adat
Wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Contohnya sejak jaman dulu, Suku Sasak di Pulau Lombok dikenal dengan konsep Gumi Paer atau Paer. Paer adalah satu kesatuan sistem teritorial hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, kemanan dan kepemilikan yang melekat kuat dalam masyarakat .
Pengertian Negara Hukum
Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).
Pengertian Hukum Acara Pidana
Kumpulan ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur bagaimana cara Negara, bila dihadapkan suatu kejadian yang menimbulkan syak wasangka telah terjadi suatu pelanggaran hukum pidana, dengan perantaraan alat-alatnya mencari kebenaran, menetapkan dimuka hakim suatu keputusan mengenai perbuatan yang didakwakan, bagaimana hakim harus memutuskan suatu hal yang telah terbukti, dan bagaimana keputusan itu harus dijalankan. Van Bemmelen
Merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan pemerintah yang berkuasa (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana. Wiryono Prodjodikoro
Pengertian Hukum Acara Perdata
Adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara perdata ke muka pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan. Cst Kansil
Menyatakan bahwa Hukum Acara Perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum materiil. Lebih kongkritnya lagi dikatakan bahwa hukum acara perdata adalah mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusan. Sudikno
Pengertian Politik Hukum
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama. ANDREW HEYWOOD
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan – keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak. CARL SCHMIDT
Pengertian Filsafat Hukum
Mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri. Menurut Satjipto Raharjo
Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme). Menurut Lili Rasjidi
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum
yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan
yang mempelajari bagaimana lembaga – lembaga mulai dari suatu keluarga
hingga perserikatan bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan
dikemudikan. Menurut M/E Dimock Dan G.O Dimock
Administrasi Negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan
pelaksanaan kebijaksanaan – kebijaksanaan pemerintah, pengarahan
kecakapan dan teknik – teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan
arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang. John M. Pfiffer dan Robert V,
Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het
staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die
gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken
het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann,
jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi
merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara
merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya
satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian
yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie. J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang
mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan
menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah
lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan
fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum
itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut. Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi
negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara
itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing. Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk
negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau
republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang
bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya
mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat
hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang
kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri
dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan
antara alat perlengkapan itu. Kusumadi Pudjosewojo
Pengertian Hukum Agraria
Hukum agraria adalah keseluruhan ketentuanyang hukum perdata, tata
negara, tata usaha negara, yang mengatur hubungan antaraorang dan bumi,
air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula
wewenang yang bersumber pada huungan tersebut. Subekti dan Tjitro Subono
Menyatakan bahwa hukum agraria adalah menjadai bagian dari hukum tata
usaha negaram karena mengkaji hubungan-hubungan hukumantara orang,
bumi, air dan ruang angkasa yang meliatakan pejabat yang
bertugasmengurus masalah agraria. Prof. E. Utrecht, S.H.
Pengertian Hukum Pajak
Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur
hubungan antara pemerintah sebagai pemunggut pajak dan rakatnya sebagai
pembayar pajak. (Erly Suandi:2002)
Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi
wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui ka negara ,
sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur
hubungan-hubungan hukummantar negara dan orang-orang atau badan-badan
(hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak) (Santoso
Brotodiharjo:2003).
Pengertian Hukum Dagang
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur perikatan didalam lapangan perusahaan. H.M.N.Purwosutjipta
Hukum Dagang adalah Hukum yang mengatur masalah perdagangan atau
perniagaan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia
(persoon) dalam perdagangan atau perniagaan. Menurut Achmad Ichsan
*******
Dan itulah berbagai pegertian hukum mulai dari pidana, perdata,
islam, internasional, adat, negara, acara pidana & perdata, politik,
filsafat, administrasi dan tata negara, agraria, pajak, dagang yang
dikutip berdasarkan pernyataan masing-masing menurut para ahli. Bagi
yang ingin menambahkan pengertiannya ataupun ingin bertanya silahkan
saja, pesan terakhir saya, walaupun langit runtuh hukum harus tetap
dijunjung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar